Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Kecamatan Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu.

Diposting pada

PONTIANAKMEDIA.CO.ID, KAPUAS HULU – Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 3 (Tiga) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 5/12/2023.

Dimana lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Boyan Tanjung sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar sehingga pada pukul 15.30 Wib, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku diketahui atas nama SPD, MD dan ABS, di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung,

Pada saat dilakukan Penggeledahan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari Sdr. SPD ditemukan 1 (Satu) klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu, kemudian dari Sdr. MD ditemukan 5 (Lima) klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu dan dari Sdr. ABS ditemukan 3 (Tiga) klip berisikan kristal bening diduga jenis Shabu, selanjutnya ketiga orang terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut Barang Bukti yang diamankan dari 3 (Tiga) orang pelaku :
1. Barang Bukti Sdr. SPD :
A. 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,87 (Nol koma delapan puluh tujuh) Gram.
B. 1 (satu) buah kanting plastik klip kosong.
C. 1 (satu) lembar tissue.
D. 1 (satu) buah kantong plastik hitam berukuran kecil.
E. 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO V5 Lite.
F. 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C53 dengan case berwarna Hitam.
G. 1 (Satu) buah kantong Plastik berwarna putih.
H. 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung berwarna Putih.

2. Barang Bukti Sdr. MD :
A. 5 (Lima) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram.
B. 4 (Empat) buah kaca pirex.
C. 1 (satu) buah korek api gas.
D. 2 (Dua) buah sedotan berwarna putih.
E. 1 (Satu) buah sedotan untuk sendok.
F. 1 (Satu) buah Bong (alat hisap shabu).
G. 1 (Satu) lembar tissue.
H. 1 (Satu) buah kantong plastik klip kosong.
I. 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berukuran kecil.
J. 1 (satu) buah kotak rokok merk Toracino Bold beserta 5 (Lima) batang rokok.

3. Barang Bukti Sdr. ABS :
A. 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,46 (Tiga koma empat puluh enam) gram.
B. 1 (Satu) Kantong klip kosong.
C. 1 (Satu) plastik hitam berukuran kecil.
D. 1 (Satu) alumunium foil.
E. 1 (Satu) kantong plastik putih berisikan kopi.
F. 1 (Satu) unit HP Realme berwarna biru dengan case biru.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 3 (Tiga) orang terduga pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *