Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Seorang Nelayan di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Gegara Konsumsi Sabu Menjadi Vitamin Agar Kuat Melaut

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena memiliki Narkoba jenis sabu. Nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya mengaku menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, penangkapan pengguna Narkoba jenis sabu atas informasi dari warga, SS ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (30/10/23) Pukul 00.00 WIB.

” Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam Casing Handphonenya,” terang Ade, Selasa ( 7/11/23).

” Saat di interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 Gram adalah miliknya. SS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”kata Ade.

Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.

” Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Ade.

” Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterang pelaku, karena informasi yang kami dapatkan SS ini sering menggunakan Narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba,”tegasa Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *