PONTIANAK MEDIA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei dan kini Total kini 11 orang ditetapkan sebagai tersangka penembakan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. mengatakan 11 tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok John Kei dan Nus Kei. Hanya saja, Hengki tak merinci siapa saja tersangka itu.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan.
Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi,” ungkap Kombes. Pol. Hengki, Senin (6/11/23).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., mengungkap awal mula penembakan di Bekasi tersebut diawali ketika kelompok John Kei mendapatkan informasi bawa kelompok Nus Kei akan menyerang mereka.
“Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei, dimana datang sebuah mobil berisi 6 orang yang turun dengan memegang senjata tajam, sebelum kelompoknya diserang, Jhon Kei sudah mempersiapkan batu parang dan senjata api,” jelas AKBP Titus Yudho Uly.
Saat kelompok Nus Kei keluar dari mobilnya, kelompok Jhon Kei pun menembak ke arah mereka. Alhasil, korban GR pun tewas setelah tertembak di dahi kirinya.
“Begitu mereka (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok Jhon Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami,” ungkapnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus tersebut dimana setelah terjadi penembakan yang memakan korban, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit, Sementara itu, kelompok John Kei pun melarikan diri.