Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kubu Raya Pulang Kerumah, Ada Apa ???

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA  – Kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad (50) tahun terhadap dua anak dibawah umur seakan gelap tanpa sebab.

Peristiwa Kamis malam itu seakan tidak memiliki Hukum, Orang tua kedua anak yang menjadi korban penganiayaan sudah melaporkannya kepada pihak berwajib, namun alhasil pelaku tidak ditahan dan saat ini menikmati udara luar.

Peristiwa itu terjadi di Gang Seri Usman RT 07/01 Desa Kuala dua Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya pada Kamis malam ( 2/23) Pukul 20.00 WIB.

Bermula kedua korban sedang bermain, tiba-tiba didatangi Ahmad dan melakukan penganiayaan terhadap kedua bocah malang tersebut.

Perbuatan Ahmad itu terekam CCTV di salah satu rumah yang berada di TKP .

Perbuatan penganiayaan yang dilakukan ahmad tersebut membuat salah satu korban menjerit kesakitan dan meminta tolong.

Alhasil atas perbuatan ahmad kedua bocah ini mengalami traumatis yang sangat dalam.

Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian Kubu Raya pada Jumat (3/23) oleh orang tua korban dengan nomor laporan :

TBL/457/XI/2023/KALBAR/Res Kubu Raya, pada Sabtu (4/23) pelaku Ahmad sudah pulang kerumah, ada apa ya ??? itu yang dipertanyakan warga.

Tokoh Masyarakat Desa Kuala Dua, Herry Z.A.R menyayangkan tidak adanya proses hukum bagi pelaku atas hukum penganiayaan anak dibawah umur, sedangkan perbuatan pelaku sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Kubu Raya.

“ Apa pun alasannya, harusnya kasus seperti ini segera ditangani, sedangkan kasus seperti ini adalah atensi Kapolri, jangan sampai dibiarkan karena akan berakibat buruk terhadap anak-anak yang menjadi korban, kalau benar info yang kami dapat bahwa terduga pelaku sudah ditahan di Polres tapi dilepaskan lagi ini sangat menciderai hukum dan hati orangtua korban,” tegasnya.

Sebagai tokoh masyarakat, Herry ZAR berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan melakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan terkesan tebang pilih dan tidak transparan, ia berharap Polres Kubu Raya segera menanggapi laporan masyarakat ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *