Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Warga Sungai Ambawang Kuala Keluhkan Adanya Pungutan Pada Program Sertifikasi PTSL

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA – Pemerintah Pusat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupaya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.

Saat ini Pemerintah Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya sedang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Namun masyarakat diresahkan dengan adanyan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan tim PTSL.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang tidak ingin disebutkan namanya, Ia mengatakan ia merasa kaget ketika dimintai sejumlah uang guna pengurusan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.

“Kami ada diminta sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat, infonya karena atas perintah dari tim dan Pemerintah Desa, jadi ada beberapa warga yang sama juga protes karena merasa keberatan setahu masyarakat Program PTSL itu Program Pemerintah dan Gratis,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Salah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Ambawang Kuala, Edi Suhairul meminta masyarakat yang merasa resah dan mendapat Pungutan Liar (Pungli) untuk bisa melaporkan atau menyampaikan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dipantau.

“Kalau ada Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat silahkan laporkan, kumpulkan buktinya ini tak boleh dibiarkan rakyat kecil jangan lagi dibebani sesuatu yang tidak aturannya,” tegas Edi.

Edi mengatakan dasar hukum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

“Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,” ucapnya.

Edi mengatakan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memantau dan bertindak tegas terkait kejahatan pertanahan yang terindikasi Mafia pertanahan, Pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

Pada beberapa kesempatan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah berkolaborasi untuk menindak tegas mafia tanah. Termasuk, jika mafia tersebut adalah oknum aparat pemerintahan, baik oknum polisi, oknum jaksa, atau pun oknum hakim.

Hadi pun mengungkapkan, modus mafia tanah terutama bekerja sama dengan oknum aparat lembaga pemerintah. Termasuk oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semangat kita, kita gebuk. Kita gebuk. Kita berani menggebuk mereka. Karena di ATR ini khususnya, kita juga berkolaborasi antara ATR dengan aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Pemda, kemudian badan peradilan, kemudian TNI,” kata Hadi dalam Economic Update CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023) lalu.

” Sekarang modusnya itu, mafianya ada, ada oknumnya. Itu yang kita identifikasi dari anggota BPN sendiri. Kemudian oknum dari Camat, Kepala Desa, kemudian PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Terorganisir. Ini semua sudah kita identifikasi,” ungkapnya.

Sumber. Kalbar News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *