Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Lima pelaku UMKM menjadi korban penipuan oknum pegawai Gaia Mall Pontianak

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA– Lima Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) warga Kota Pontianak, provinsi Kalimantan Barat diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai di Gaia Mall Pontianak.

Kelima korban tersebut masing-masing bernama Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana.

Kelima tenan tersebut menjadi korban dari penyewaan ruang Foodcourt atau kios blok di Gaia Mall Pontianak yang sampai hari ini tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios-kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court Mr Koki Indonesia sebagai Mitra Kerja PT Bumiraya Ritel Indonesia sebagai pemilik Gaia Mall Pontianak.

Kuasa hukum para tenan, Tambuk Bow, menjelaskan, kronologis 5 (lima) orang tenan selaku pelaku UMKM di Kota Pontianak tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak.

Selanjutnya Kelima orang tenan mendapat promosi pemasaran dari pihak PT Bumi Raya Ritel Indonesia tentang penyewaan ruang di dalam gedung Gaia Mall Pontianak yang dilakukan oleh Helen Laurensia selaku Marketing Manager.

Dari penawaran tersebut membuat kelima korban tertarik untuk menyewa ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Hal itu diperkuat dengan adanya surat Letter Of Intent (LOI) dari PT Bumiraya Ritel Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2021 tentang sewa ruang yang ditandatangani oleh Helen Laurensia selaku Marketing Manager dan Sylvia Swandono selaku Direktur.

“Setelah klien (tenan) kami tertarik/berminat dan atau setuju untuk menyewa ruang Foodcourt Mr Koki Indonesia di dalam gedung Gaia Mall Pontianak, Ibu Helen Laurensia selaku Marketing Manager mengarahkan, menyuruh dan memberi petunjuk kepada klien kami (5 orang Tenan) tentang tata cara pembayaran uang sewa yaitu pembayaran uang sewa langsung kepada Bapak Bambang Surya Taufik selaku pihak operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak,” kata Tambuk Bow, Kepada wartawan di kantornya, Sabtu, 28 Oktober 2023, pukul 10.00 Wib.

Selanjutnya, kata Tambuk, Kelima korban membayar dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer lewat bank Bambang Surya Taufik selaku pihak operator yang ditunjuk pihak Gaia Mall Pontianak. “Kemudian ada dibuatkan surat perjanjian sewa oleh pihak operator yaitu Bambang Surya Taufik,” sambungnya.

Adapun perjanjian dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing korban kepada Bambang Surya Taufik sebagai operator Food Court Mr Koki Indonesia pada Gaia Mall Pontianak sebagai berikut:

Pertama, korban atas nama Harianto, perjanjian sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor: 009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021, sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor:15; Luas:12,4 M2 dengan total pembayaran Rp 139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);

Kedua, korban atas nama Johan, perjanjian sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor: 003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021, sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:13; LUAS:12,4 M2. Perjanjian sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor: 004/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021, sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:16; LUAS:12,4 M2 dengan total pembayaran Rp 287.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);

Ketiga, korban atas nama, Lukman Christo, perjanjian sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor:006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021, sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:10; LUAS:12,4 M2, dengan total pembayaran Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);

Keempat, korban atas nama Wimpie Juwono, perjanjian sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor:005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021, sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR: 9 ; LUAS:12,4 M dengan total pembayaran Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);

Kelima, korban atas nama Johana, Perjanjian Sewa Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak Nomor:001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021, sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR: 1 ; LUAS:17,052 M2 dengan total pembayaran Rp 264.400.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Angka tersebut diatas belum termasuk biaya renovasi lokasi tempat jualan oleh para korban. Meski kelima pelaku UMKM tersebut telah membayar lunas penyewaan tempat usaha, namun sampai saat ini belum mendapatkan kios atau ruang sewa yang dijanjikan.

“Bahkan ada 1 ( satu) orang klien kami saudara Johan, bangunan kios yang disewa telah direhab siap tempati, dibongkar oleh pihak Gaia Mall Pontianak tanpa pemberitahuan pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Karena tidak ada kepastian atas hak yang sudah disepakati, kelima pelaku UMKM meminta pihak yang terlibat dalam perjanjian itu bertanggungjawab dengan mengembalikan uang sewa dan atau menyerahkan tempat yang sudah disepakati, terlebih korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau tidak saling kenal.

Tambuk Bow, menambahkan, para terduga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat dengan Laporan Polisi : LP/B/165/VI/2023/ SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 06 Juni 2023, Jo. Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan No.B/484/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2023, yang sekarang ini sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.

“Sambil menunggu proses hukum tersebut atau penyelesaiannya, mohon kios-kios yang disewa dan telah dibayar lunas sewanya sebagaimana kami sampaikan tadi untuk diberikan kepada kami (5 orang Tenan) selaku penyewa,” pungkasnya.

Sumber: Ruai TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *