PONTIANAKMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Seorang residivis kasus narkotika, yang diketahui berinisial APO (49), kembali ditangkap oleh Polsek tambora setelah ditemukan sedang mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tindakannya tersebut membuatnya harus kembali mendekam di balik jeruji besi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa APO ditangkap saat ia hendak mengendarai sepeda motor setelah menjual sabu kepada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AFAT.
” Kami berhasil menangkap pelaku saat ia mengendarai sepeda motor, setelah selesai menjual satu paket plastik klip sabu seharga Rp1,1 juta kepada AFAT ,” ujar Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat, 20/10/2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 98 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 96,77 gram, dan enam butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
Sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang ditemukan di bagasi atau bawah jok sepeda motor milik pelaku, yang merupakan Yamaha Mio Soul berwarna Merah.
Putra menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang saat ini menjadi buronan polisi.
Tersangka memesan sabu tersebut dan mengambilnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
” Motifnya adalah agar dia bisa menggunakan sabu secara gratis, dan sebagian dari hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” terangnya
Tersangka guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.