PONTIANAKMEDIA.CO.ID, Sanggau – Polsek Kapuas Polres Sanggau berhasil ringkus 2 orang pemakai narkoba pada sabtu dini hari (21/10/2023) di wilayah hukum Polsek Kapuas. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kapuas pada Sabtu (21/10/2023) pukul 01.20 Wib di Mapolsek Kapuas. ” penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi” ungkap Iptu Heri.
Setelah menerima laporan,Kapolsek bersama anggota segera menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba masing-masing di lokasi yang berbeda yaitu NL als A yang diamankan di Jl. KH. Dewantara, dan RMS als E yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman, dan dari kedua pelaku masing-masing diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah Sanggau terutama Kecamatan Kapuas, Saya menegaskan tidak ada kesempatan bagi siapapun untuk mengedarkan, menjual dan memakai narkotika jenis apapun karena dampak dari pemakaian tersebut dapat merusak generasi bangsa terutama diwilayah Sanggau
Kapolsek mengharap kerjasama dan dukungan dari masyarakat yang saat ini berjalan kondusif untuk lebih ditingkatkan guna menekan serta tidak memberi ruang dan waktu bagi para pengedar, pemakai dan bandar narkotika diwilayahnya. Dan apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, agar tidak segan-segan melaporkan kepada petugas kepolisian ujar Iptu Heri Triyana.