PONTIANAK MEDIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023).
Dalam sidang terdakwa Amel Sabara (AS) kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan Istri Andi Andriansyah selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Terdakwa Amel dalam sidang tersebut membantah bila dirinya menerima uang senilai Rp7 miliar sampai Rp10 miliar dari istri AA. Amel mengaku hanya menerima Rp4 miliar.
Dari dana Rp4 miliar itu, Amel menyebut bukan hanya dirinya saja yang turut menikmati, melainkan ada beberapa orang lainnya yaitu Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar (Teman istri AA), masing-masing mendapat Rp500 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Amel memberikan kepada salah satu artis ibu kota ternama senilai Rp500 juta. Artis yang dimaksud adalah Celine Evangelista.
Sementara sisanya digunakan terdakwa Amel untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya.
Mejelis Hakim lalu mempertegas apakah Celine yang dimaksud ialah seorang artis, terdakwa Amel menjawab ia Celine Evangelista merupakan seorang artis.
“Ia artis yang mulia,” kata dia.
Amel mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp500 juta kepada Celine Evangelista dikarenakan sepengetaguan Amel, Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan masih diskorsing dan akan dilanjutkan Majelis Hakim setelah waktu skorsing berakhir.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.
Sumber : transkapuas.com