PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SINGKAWANG – Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Jum’at (20/10/2023)
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Penjabat Walikota Singkawang, Dandim 1202 Singkawang, Ibu Ketua Pengadilan, Ibu Kajari, Kepala BNN Kota Singkawang, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecadu dan Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama menuturkan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Oktober 2023 hingga saat ini, “Untuk yang pertama Laporan Polisi Model A Nomor : 61 pada tanggal 2 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial ” I “, Waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Demang Akub Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Dengan Barang Bukti 13 (tiga belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,45 gram, tentu didukung dengan barang Bukti lainnya namun untuk mempersingkat waktu saya hanya menyebutkan BB narkotikanya saja.
Berikutnya Laporan Polisi Nomor 62, tanggal 2 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial “HT”, Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira jam 17.45 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gayung Bersambut GG. Rukun Kelurahan Setapuk Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang Dengan barang bukti, 37 (tiga puluh tujuh) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 71,28 gram.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 63, tanggal 4 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial “E” , yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira jam 02.40 Wib di sebuah motor air yang berada di kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Dengan barang bukti 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,77 gram.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : 64, Pada tanggal 7 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial “H”, Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira jam 17.20 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Semangka 1 Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Dengan barang bukti : 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,82 gram.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP / A / 65 / X / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 14 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka BONG CHIE BUN Alias ATHU Anak Dari CONG CEN LIN Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira jam 17.20 Wib di Jl. Karya, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dan Disebuah rumah yang beralamat di Jl. Sagatani Gare, Rt/Rw : 011/003, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Dengan barang bukti : 6 (enam) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : 66 tanggal 14 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial” F” Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dan disebuah rumah yang beralamat di Jl. G.M. Situt Gg. Harjuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,Kota Singkawang, Dengan barang bukti 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram.
Dan yang terakhir Penangkapan luar biasa dengan BB 4 Kg Narkotika Jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : 67 tanggal 16 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka Inisial “L” dan Inisial “P”, Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 09.15 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Semangka Perumnas Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Dengan barang bukti : 3 (Tiga) Bungkus Plastik Warna Hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3.001,51 gram dan 1 (Satu) Bungkus Plastik Warna Coklat bertuliskan PRINCE DURIAN diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 970,36 gram.
Dari 7 (tujuh) Laporan Polisi tersebut total barang bukti narkotika yang ditemukan dan dilakukan penyitaan oleh petugas Narkotika jenis Sabu sebanyak 65 (enam puluh lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 80,24 gram, kemudian 3 (Tiga) Bungkus Plastik Warna Hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3.001,51 gram dan 1 (Satu) Bungkus Plastik Warna Coklat bertuliskan PRINCE DURIAN diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 970,36 gram
Selanjutnya jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan sebanyak 8 (delapan) orang laki-laki dewasa, dan Dari 8 (delapan) orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang
Mengenai pasal yang di terapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Tuturnya
Dalam kesempatan tersebut PJ. Walikota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si. menuturkan, Kami selaku pemerintahan Kota Singkawang mengucapkan Apresiasi kepada Jajaran Polres Singkawang sehingga Barang Bukti ini ada dihadapan kita, tentunya Dengan proses yang tidak gampang namun dari hasil kerja keras, sehingga dapat mencegah terhadap prilaku yang menyimpang melakukan Penyalahgunaan Narkoba.
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh warga Kota Singkawang, hendaknya selalu berhati-hati dengan bahaya narkoba, untuk selalu sehat, bersih, produktif, kita kelola masa depan kita dengan capaian menjadi yang lebih baik,
Kita tahu apabila sudah terkena narkoba ini Akan sulit menjadi manusia yang normal, apabila sudah terkena narkoba agar bisa melakukan Introfeksi, kita menyediakan tempat Rehabilitasi dan Pendampingan, Negara selalu hadir untuk mendampingi dan memperbaiki kesalahan- keselahan tapi Kunci utamanya adalah dari diri Pribadi warga itu sendiri untuk menyadari kesalahan memperbaiki kesalahannya.
Kemudian untuk hal-hal lain prosedur atau SOP Mengenai kasus ini kita percayakan Prosesnya kepada Polres Singkawang, Mudah2 an ini sebagai cambuk bagi orang yang coba- coba melakukan penyalahgunaan Narkoba, Agar tidak melakukan dimasa yang akan datang, Tuturnya.(Cs).
Kapolres Singkawang juga menambahkan, Bahwa Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan berjumlah 4.052.11 gram atau 4,052 Kg, “Dengan adanya penangkapan ini Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan 40.521 Orang masyarakat Kota Singkawang dari Penyalahgunaan Narkotika, Ini berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa dari setiap 1 gram Narkotika jenis sabu itu dapat digunakan untuk 10 Orang, Pungkasnya (Cs).