PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan pada hari Selasa (17 Oktober 2023), dari 25 Desa yang melaksanakan Pilkades tersebut salah satunya adalah Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekar Baru bertempat di kantor Desa Mekar Baru terdaat protes dan complain dari salah satu perwakilan Calon Kepala Desa Mekar Baru.
Protes dan komplain yang disampaikan oleh Dayat, Ia menyampaikan protes adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.
“Ini ada yang aneh, Ada apa ini karena dengan adanya ketidak pastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan ataupun tidak sehingga kami menuntut untuk dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8,” ucap Dayat.
Karena protes dan Komplain dari perwakilan tidak ditanggapi dengan jelas, Ia bersama masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa dengan Jujur dan Adil.