SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang telah menerima laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa orang lain atau Tindak Pidana Penganiayaan di Mako Polres Singkawang, Selasa Sore (17/10/2023).
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu,S.H.,M.H., menuturkan Bahwa memang Benar Sat Reskrim Polres Singkawang saat ini masih menangani Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa orang lain atau Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di sebuah Pondok Kebun Sawit yang berlokasi di TRANS SP 1 RT.022/ RW.006 Kel.Pangmilang Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Korban atas nama VEVEN K, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin, Laki-laki, beralamat di Dusun Dano Dingin Rt.001/Rw.001 Desa Galar Kecamatan Sompak Kab.Landak, Untuk Terduga Pelaku Seorang Laki-laki dengan Inisial “J” Umur 37 tahun beralamat RT.022/003 Kel. Pangmilang Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Selanjutnya Petugas juga telah mengamankan Barang Bukti terkait Kejadian tersebut,
Berdasarkan Keterangan dari Saksi Pelapor bahwa ketika pelapor datang ke pondok kebun sawitnya selepas menyemprot rumput sekitar jam 16.00 Wib kemudian pelapor melihat dari lantai atas kebun ada tetesan darah, pelapor curiga ada peristiwa dilantai atas pondok, selanjutnya pelapor mencoba mengecek dan menaiki lantai atas pondok dan ditemukan Terduga Pelaku Inisial “J” sedang memegang Palu dan Korban VEVEN K yang tegeletak terlentang dilantai dengan wajah bersimbah darah kemudian seketika itu juga Terduga Pelaku melihat pelapor dan langsung mencoba memukul mengarahkan palunya kearah pelapor, namun berhasil dirampas pelapor, selanjutnya Terduga Pelaku ditarik pelapor keluar pondok, kemudian Terduga pelaku mengambil kunci motornya dipondok dan langsung pergi keluar kebun,
selanjutnya pelapor mengikuti Terduga Pelaku dan mendahuluinya selanjutnya menuntun hingga mendapatkan pertolongan warga untuk mengamankan Terduga Pelaku tersebut, Atas kejadian tesebut Pelapor bersama Saksi lainnya mendatangi POLRES SINGKAWANG guna melaporkan peristiwa tersebut,
Kemudian untuk penanganan lebih lanjut sekitar sekitar jam 18.30 Wib korban VEVEN dibawa oleh warga ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan namun diperjalanan meninggal dunia, berdasarkan informasi dari RSUD bahwa korban tiba di RSUD telah dinyatakan meninggal dunia, Korban diketahui berkerja sebagai penunggu kebun milik pelapor bersama dengan terduga Pelaku Inisial “J ” , korban berkerja selama kurang lebih tiga bulan sedangkan Terduga Pelaku Inisial “J” sejak keluar dari Rumah Sakit Jiwa sudah tinggal di Pondok tersebut.
Bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Singkawang telah Menerima Laporan Polisi, Melakukan Pemeriksaan Saksi- Saksi, Melakukan permintaan Visum et repertum (VER) di RSU Abdul Azis Singkawang, Mendatangi dan melakukan olah TKP dan Mengamankan Alat Bukti dan mengenai Terduga Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena belum dapat berkomunikasi /tidak mau berbicara, Terduga Pelaku Inisial “J” diduga mengalami gangguan kejiwaan, yang mana yang bersangkutan sudah 2 kali dirawat di RSJ Prov pada Tahun 2019, kemudian masuk kembali Sekitar bulan April 2023, Kemudian keluar dari RSJ pada tanggal 6 Oktober 2023, Selanjutnya Penyelidik melakukan berkoordinasi dengan RSJ Prov Kalbar untuk dilakukan Observasi terhadap Terduga Pelaku Inisial “J” dan kami masih menunggu hasil dari Observasi terduga Pelaku dari Rumah Sakit Jiwa Prov Kalbar, Pungkasnya (Cs).