Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan sebagai saksi ahli sidang kasus korupsi BTS 4G. Dedy membeberkan kerugian keuangan negara akibat proyek BTS mencapai Rp 8 triliun. Hal itu diungkapkan Dedy saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Hasil yang Bapak dapat Pak berapa kerugian negara dari audit yang Bapak lakukan?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023),dikutip dari detiknews.
“Berdasarkan hasil audit yang kami laksanakan, kerugian keuangan negara kami simpulkan sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” jawab Dedy, dikutip dari detiknews.
Dedy menjelaskan rincian kerugian keuangan negara tersebut dengan total kerugian Rp 8 triliun terdiri atas kerugian kajian pendukung lastmile hingga kerugian site tower BTS yang belum terbangun padahal sudah dibayarkan 100 persen.
“Itu rinciannya terdiri dari kerugian atas kajian pendukung lastmile BAKTI 2021 sebesar Rp 1,7 miliar sekian sesuai di laporan, terus untuk kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan hasil pendukungnya, kami bagi menjadi dua yaitu kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 sebesar Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar), sedangkan untuk pembayaran untuk 342 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 namun sudah dibayarkan 100 persen sebesar Rp 7.350.694.431.645,6 (Rp 7 triliun),” terang Dedy, dikutip dari detiknews.
Dedy mengatakan data audit itu dilakukan per 31 Maret 2022. Dia mengatakan Rp 8 triliun merupakan total kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ini per 31 Maret 2022 pak ya?” kata jaksa.
“Iya,” jawab Dedy.
Sebagai informasi, jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo saat ini diketahui sudah 14 orang.
Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, swasta
Sumber : detiknews