PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KALBAR – Dari Januari hingga September Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) melakukan penindakan sebanyak 3.817.864 batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan barang mencapai Rp5.010.936.011 miliar.
Kepala Bidang Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut hasil penindakan DJBC Kalbar dari Januari sampai September tahun 2023.”Total batang rokok ilegal yang kita tindak sebanyak 3.817.864 , dengan perkiraan nilai barang mencapai lebih dari lima miliar,” kata Beni Novri saat dilansir dari suarapemredkalbar, Rabu (11/10).
Tidak hanya rokok ilegal, sejak Januari hingga September, Bea Cukai Kalbar telah melakukan penindakan barang penyelundupan yaitu cukai minuman mengandung etil alkohol BKC MMEA sebanyak 21.335,39 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24.783.138.358. Bea Cukai Kalbar juga melakukan penindakan kendaraan bermotor roda empat sebanyak lima unit mobil dengan BMW Coupe (EP2), Merk Hummer,Nissan Silvia S15, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz dengan perkiraan nilai rupiah sebesar Rp 5.150.000.000 miliar. Kemudian dari Januari hingga September 2023, telah melakukan penindakan sebanyak 964 surat Barang bukti (SBP), dengan 99 SBP pada bulan September saat dikutip dari suarapemredkalbar.
Dari Januari hingga September 2023, telah melakukan penindakan sebanyak 964 surat Barang bukti (SBP), dengan 99 SBP di bulan September.Dari 33 penindakan tersebut merupakan kasus narkoba dengan nilai barang diperkirakan Rp86.896 miliar yang terdiri dari 71.731 gram sabu, 6.293 butir ekstasi dan 20.563 gram ganja”Dari penindakan 964 SBP, total perkiraan Nilai barang mencapai Rp124.677.719.966,- dan negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp 22.751.834.238,- (mengalami tren peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp16 miliar,” ungkapnya.
Beni Novri juga menambahkan untuk proses penyidikan periode Januari hingga September 2023, terdapat 10 tersangka dari 10 kasus yang sudah berstatus P21.”Diantaranya 2 PDP terkait pelanggaran ekspor CPO, 8 PDP terkait kasus pelanggaran di bidang cukai,” tutupnya.