PONTIANAKMEDIA.CO.ID, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan membenarkan, kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) yang melakukan korupsi sebesar Rp 800 juta telah dibebastugaskan.
“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” kata Muda saat dihubungi dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023)
Muda menjelaskan, kasus tersebut bermula dari temuan inspektorat yang kemudian diperiksa oleh kejaksaan. Menurut Muda, inilah manfaat penggunaan sistem cash management dalam mengelola dana desa. Oleh karena itu, berkat riwayat mutasi rekening, tanda-tanda anomali dapat dengan cepat diketahui.
Muda menjelaskan, hal ini baru akan terlihat dalam dua hingga tiga tahun mendatang jika sistem pembayaran manual terus digunakan.
“Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik,” ungkap Muda saat dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta. Dan uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo menerangkan bahwa tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.