Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, JAKARTA – Sengketa kepemilikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) terus berlanjut. Setelah secara perlahan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) mengambil alih lokasi dengan memasang spanduk, pihak lawan, PT Indobuildco, mengambil tindakan. PT Indobuildco adalah perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Ponjo Stowo, manajer Hotel Sultan. Dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Empat pihak yang didakwa yakni Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Suku Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Permasalahan tersebut tergolong “pelanggaran hukum” dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023. Empat pihak yang didakwa yakni Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Suku Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Permasalahan tersebut tergolong “pelanggaran hukum” dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023. Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, mengatakan PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak atas tindakan sepihak.

Dikutip dari Kompas.com “Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel,” ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

“Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis,” imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *