Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Sat Reskrim Polres Singkawang Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana KDRT hingga Sampai Menewaskan Korban.

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Singkawang –  Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggelar kegiatan Press Release tentang kasus tindak pidana KDRT hingga menewaskan Korban yang merupakan Istrinya Sendiri, Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang Press Conference Polres Singkawang di Jl. Firdaus H.R. II Kota Singkawang, Jum’at (15/9/2023)

Dalam kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Ps.Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. dengan didampingi Kasihumas Polres Singkawang AKP M.Mauluddin dan Kanit 1 ( Pidum) Sat Reskrim Polres Singkawang IPTU Edi Mulyana, Dalam Kesempatan Release tersebut Kasat Reskrim menjelaskan, “Bahwa memang benar Sat Reskrim Polres Singkawang Menangani Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain Sesuai Laporan Polisi pada tanggal 7 September 2023.

Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Gunung Besi Lirang Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, yang diduga dilakukan Tersangka Inisial “BSK Als A” terhadap Korban yang merupakan Istrinya sendiri dengan Inisial “NSN” , dengan kornologis pada hari tanggal dan Jam tersebut saat Tersangka masih berada di rumah di Jalan Raya Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, dimana saat itu Tersangka mendapat Whatsapp dari Korban ( IstriTersangka ) yang menggunakan handhphone anak tersangka yang isinya meminta Tersangka untuk tanda tangan Surat Cerai, Setelah Tersangka mendapat pesan melalui Whatsapp Tersebut, Tersangka menyampaikan jangan minta cerai, Kemudian meminta KTP dan KK Tersangka agar dikembalikan,

“Kemudian berselang sekira 15-20 Menit tiba- tiba Korban (Istri Tersangka) bersama adik iparnya dan anak tersangka datang kerumah Tersangka, Saat itu Tersangka sedang minum air putih di dapur rumahnya. Sesaat tiba dirumah Korban (Istri tersangka) bersama adik ipar tersangka dan anak tersangka langsung menuju ke bagian dapur rumah untuk menghampiri Tersangka, ketika Tersangka melihat korban yang merupakan Istrinya tersebut, Tersangka langsung emosi dan mengambil 1 buah helm sepeda motor yang berada diatas meja dapur, kemudian memukulkannya kearah muka Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Tersangkapun melihat pisau dapur dilantai dekat dinding dapur, kemudian Tersangka melepaskan 1 buah helm yang sebelumnya tersangka pegang dan mengambil pisau dapur tersebut,

“Setelah pisau dapur Tersangka pegang dengan menggunakan tangan kanan tersangka, kemudian dalam posisi berhadapan dengan Korban (Istri tersangka) , selanjutnya tangan kiri tersangka meraih kerah baju istrinya dan pisau yang tersangka pegang tersebut langsung tersangka tusukkan sebanyak 4-5 kali kearah bagian perut Korban (istri tersangka), dimana saat Tersangka menusukkan pisau tersebut, adik ipar tersangka sempat memegang tangan kanan tersangka untuk mencegah tersangka menusukkan pisau, Namun tidak berhasil mencegah tersangka, Setelah tersangka menusukkan pisau tersebut sebanyak 4-5 kali kearah bagian perut istrinya, kemudian tersangka mendorong adik ipar tersangka untuk melepaskan pegangan tangannya, Selanjutnya tersangka melepaskan pisau, Kemudian tersangka langsung pergi keluar dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motornya menuju Kantor Polsek Singkawang Selatan untuk menyerahkan diri.

Bahwa Petugas kami telah menerbitkan Laporan Polisi, Melakukan olah TKP, Melakukan Sita Barang Bukti terkait Tindak Pidana tersebut, Melakukan pemeriksaan saksi – saksi, Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka, Melengkapi Mindik, saat ini Proses Penyidikannya masih berjalan, dan Tersangka masih kami lakukan Penahanan di Mako Polres Singkawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

Terhadap Tersangka kami terapkan Pasal Tindak Pidana KDRT dan atau Menghilangkan Jiwa Orang Lain, Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *