PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SEKADAU – Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Plh. Kasat Resnarkoba, IPDA Fahrizal Hasyim, S.H membeberkan, terduga pelaku berinisial TH (38), diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di rumah pelaku, yang beralamat di Kabupaten Sanggau, pada Rabu (13/9).
IPDA Fahrizal menjelaskan, penangkapan terhadap TH merupakan hasil penyidikan dan pengembangan kasus dari satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ER (37) yang sudah ditangkap sebelumnya pada Jumat (8/9).
“Ini adalah pengembangan kasus dari pelaku lain yakni berinisial ER, yang mana ER mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari TH, jadi peran TH adalah sebagai penjual dan pemakai,” beber IPDA Fahrizal, Jum’at (15/9/2023).
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan di rumah pelaku TH, petugas berhasil mendapatkan barang-barang bukti diantaranya satu buah tabung kaca transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip transparan, satu buah alat hisap Bong, 3 buah korek api, 18 buah sedotan plastik, serta dua unit handphone milik pelaku.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Sekadau, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Plh. Kasat Resnarkoba IPDA Fahrizal.