PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SINGKAWANG – Polres Singkawang, Satuan Reserse kriminal Polres Singkawang menggelar Press Conference tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama- sama dimuka umum terhadap orang atau penganiayaan, Kegiatan Press Conference dilaksanakan dimako Polres Singkawang, Selasa (12/9/2023).
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. menuturkan, “Kami dari Polres Singkawang menyampaikan terkait proses dari Penyelidikan yang sudah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Singkawang, tentang adanya kejadian di Kota Singkawang yang sempat Viral di Sosial Media, tentang adanya kelompok warga yang melakukan penyerangan terhadap warga lainnya,
Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berusaha melakukan proses penyelidikan sehingga Alhamdulillah dengan alat bukti dan petunjuk yang ada, Sat Reskrim berhasil mengamankan enam orang terkait kejadian tersebut, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib,
Setelah dilakukan Pendalaman ternyata diperoleh informasi bahwa sebelumnya ada TKP awal yang terjadi disalah satu Jalan Nasional di Kota Singkawang Sekira Pukul 11.00 Wib ada Korban satu orang yang diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis Pedang, dan untuk tersangkanya saat ini sudah diamankan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjud tentang tersangka lainnya,
Sementara untuk TKP kedua tersebut sudah berhasil diamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan, untuk senjata yang digunakan yang berhasil diamankan berupa senjata jenis celurit kemudian tersangka lainnya juga ada melakukan penyerangan dan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang,
Dalam hal ini kami dari Polres Singkawang menyampaikan kepada masyarakat kota singkawang untuk tidak perlu resah terkait situasi yang terjadi dikota singkawang, karena kami dari polres singkawang siap untuk menjaga kondusifitas di Kota Singkawang.
Kemudian pasca kejadian ini kami berharap kepada masyarakat kota singkawang untuk bekerja sama dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban yang ada dikota singkawang dengan melakukan pengawasan melekat kepada anak- anak kita saudara-saudara kita agar diatas pukul 22.00 Wib tidak berkeliaran, Pungkasnya
Sementara itu PS. Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. menambahkan, Untuk motif sampai terjadinya tindak kekerasan tersebut adalah motif balasdendam yang disebabkan karena saling mengejek antar kelompok, untuk keadaan Korban pada TKP kedua masih dirawat di Rumah Sakit, Untuk TKP Pertama sudah kembali dari Rumah Sakit,
Kemudian untuk Pasal yang diterapkan pada TKP Pertama adalah Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, Sementara pada TKP kedua mengingat salah satu korban masih anak dibawah umur, kita terapkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Pungkasnya