Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI RIBUAN TELUR PENYU DI MAKO DITPOLAIRUD POLDA KALBAR

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Pemusnahan telur penyu yang hendak diselundupkan ke Malaysia itu pun langsung dipimpin Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani.SIK, Jumat (8/9).

Serta disaksikan oleh pihak terkait, baik itu Kejati Kalbar, BKSDA dan PSDKP serta dua orang tersangka berinisial E dan M yang merupakan warga Kabupaten Sambas.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, SIK. mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tersangka berinisial E dan M yang merupakan warga Kabupaten Sambas tersebut berlangsung pada 25 Juli 2023 lalu.

Di mana penangkapan tersebut, bermula 6266 telur penyu ini dikirim dari Tambelan, Kepulauan Riau menggunakan kapal Bahtera Nusantara menuju ke Dermaga Sintete Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sesampai di Sambas, ribuan telur penyu ini hendak diselundupkan ke Malaysia, tepatnya di Siriken.
Namun informasi yang didapat Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berhasil menggagalkan penyeludupan telur penyu tersebut.

Ia juga mengatakan, setelah dilakukan penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni atas nama E dan M. Di mana kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf e UU nomor 5 tahun 1990 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *