PONTIANAK MEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Persempit ruang gerak mafia pertanahan Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) persiapkan Permen baru untuk mencegah kasus pertanahan dan berantas mafia tanah, yaitu Rapermen Pencegahan Kasus Pertanahan.
Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Bara, Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan menggelar rapat full board meeting selama tiga hari dari Senin tanggal 4 September sampai Rabu 6 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus menteri bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Irjen pol Widodo, dan Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mempersiapkan permen baru untuk mempersempit ruang gerak dari mafia pertanahan. Permen baru ini bertujuan memitigasi kasus pertanahan sejak dini sehingga efektif dan efisien dalam menekan angka kasus pertanahan .
” Kami mempersiapkan permen baru Kementerian ATR/BPN yakni dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal munculnya potensi kasus pertanahan secara dini , baik dari aspek legal , sosial dan aspek lainnya secara internal dan eksternal yang memang perlu diantisipasi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” jelasnya saat membahas permen baru Kementerian ATR / BPN.
Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman berharap keseriusan dan dukung dari BPN se Kalbar, Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menggebuk mafia pertanahan. Namun Arif mengungkapkan tidak kalah penting , yaitu bagaimana kita bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus pertanahan di seluruh indonesia terkhusus Kalimantan Barat.
” Kita dapat mempelajari dari kasus-kasus ini, dimana kita ketahui bersama kasus mafia pertanahan bukannya menurun namun berbanding terbalik. Maka dengan permen baru ini kita dapat menutup celah bagi mafia pertanahan untuk berbuat kejahatan dibidang pertanahan,” ungkap Jenderal Bintang Satu ini.
” Praktik mafia tanah yang terorganisasi ini tidak hanya memberikan ketidakpastian hukum atas tanah, akan tetapi juga mengganggu jalannya investasi di Indonesia,” ujarnya.
“ Ini adalah tugas kita semua dalam memberantas mafia pertanahan, dan tujuannya untuk menyelamatkan investasi di negara ini.
” Terbukti sekali, karena pada saat tanah ada permasalahan hukum, maka tanah itu tidak memiliki nilai, tidak ada pajak yang dikembalikan, kemudian tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian mari kita bersama-sama menggebuk mafia tanah dan jangan takut,” tegas Brigjen Pol Arif Rachman.