Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Sinergitas Empat Pilar Kunci Atasi Masalah Mafia Tanah di Kalbar

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Permasalahan sering terjadinya kasus sengketa tanah di Kalimantan Barat mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Praktik mafia tanah yang kini menjadi momok masih saja bergulir dan menjadi buah bibir di Kalimantan Barat.

Bertempat di aula Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Kalbar, Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan menggelar dialog terkait permasalahan pertanahan di Kalimantan Barat di aula Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Kalbar.
Selasa (5/9/23).

Dalam kegiatan tersebut narasumber langsung dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus menteri bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Irjen pol Widodo, dan Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan Brigjen Pol Arif Rachman atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN .

Dialog ini dihadiri langsung dihadiri empat pilar dari pejabat BPN se Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, Aspidum Kejati Kalbar dan stakeholder terkait.

Pembahasan yang menjadi sorotan utama yakni tentang Mafia Tanah yang selama ini menjadi permasalahan di masyarakat sehingga menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

Tedjo Prijono mengatakan, pemberantasan mafia tanah ini pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, oleh sebabnya Kementerian ATR / BPN harus bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan untuk membentuk Satgas Mafia Tanah sehingga mafia tanah dapat diberantas.

Tedjo Prijono mengungkapkan, pada tahun 2023, Satgas Mafia Tanah menargetkan dapat mengungkap 60 kasus Mafia Tanah di Indonesia, namun saat ini pihaknya sudah menangani 74 kasus Mafia Tanah dengan potensial lost yang bisa dicegah sebesar kurang lebih Rp 4 T, dan khusus di Kalbar terdapat 3 kasus yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar.

Selanjutnya Tedjo Prijono menuturkan, dari hasil investigasi, modus yang kerap dilakukan oleh Mafia Tanah yakni meminta Legalitas di Pengadilan serta berkolaborasi dengan berbagai element untuk melegalkan sertifikat tanah.

“Mafia Tanah ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan terstruktur, kita harus berusaha untuk memberantas ini, kita harus menetapkan target dan kita pidanakan agar memberi efek jera,” jelasnya.

Kemudian, Irjen Pol Widodo mengatakan, Selama tidak ada menstrea atau tidak ada niat pihak Kementerian ATR / BPN jangan takut untuk mengambil kebijakan.

” Tindakan mafia tanah ini sangat meresahkan maka perlu adanya tindakan tegas untuk ditindak secara tegas sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Selanjutnya, Brigjen Pol Arif Rachman mengungkapkan, untuk memberantas mafia pertanahan perlu sinergitas antara 4 pilar yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian ATR/ BPN serta Pemerintah Daerah sehingga tidak ada ruang kosong yang dapat dimasuki mafia tanah diantara 4 pilar tersebut.

” Mafia tanah adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan secara bersama-sama dan melibatkan empat pilar dan semua stakeholder terkait,” tegasnya.

“Jadi urusan serius seperti ini diperlukan keterlibatan semua pihak dengan mengutamakan sinergi / kolaborasi dan tentunya menghindari kompetisi dan kontestasi apalagi ingin mencari sensasi ,” jelas Arif Rachman.

Kombes Pol Bowo Gede Imantio Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menegaskan, pihaknya sangat konsen terkait memberantas mafia tanah di Kalimantan Barat.

” Saat ini dari tiga kasus yang sedang kami tangani, telah menetapkan satu orang tersangka, dan kami akan segera menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.

” Satu tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dua lagi sedang berproses ke arah sana,” ujarnya.

” Kasus konflik tanah, tumpang tindih lahan atau kasus pertanahan ia katakan cukup banyak di kalbar,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus mafia tanah Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan cukup memakan waktu, karena perkara pertanahan membutuhkan ketelitian dalam penyelidikannya.

“Kasus pertanahanan ini cukup banyak, dan kita tidak hanya berpikir tentang proses saat penyidikan saja, proses historikal perlu kita tahu, sumber hak dari tanah itu perlu dicek, jadi tidak hanya surat yang sekarang muncul saja, sehingga ada hal yang perlu diteliti lebih panjang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *