PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SEKAYAM – Polsek Sekayam gagalkan upaya penyelundupan orang yang akan bekerja di luar negeri tanpa ijin resmi pada Selasa (29/8) dini hari. Para pelaku berjumlah empat orang dengan peran masing-masing telah berhasil ditangkap. Calon pekerja migran Indonesia yang akan dibawa ke luar negeri berjumlah lima orang.
Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial SU (26), DS (31), NR (49) dan MK (44) yang merupakan warga Kabupaten Sanggau. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu kendaraan minibus KB 1671 DG, sepeda motor, paspor dan juga uang tunai senilai jutaan rupiah serta uang Ringit Malaysia.
“Keempat orang tersebut kita kenakan dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Kapolsek Sekayam mengungkapkan bahwa pada Selasa (29/8) sekira pukul 04.30 WIB, anggotanya mendapati satu kendaraan minibus KB 1671 DG melintas di belakang Masjid Al Falah yang beralamat di Dusun Paus Desa Balai Karangan.
Pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan mendapati dua orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural dan dua orang pengojek berinisial NR dan MK.
“Selanjutnya anggota polsek Sekayam melakukan interogasi kepada dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut. Ternyata sudah ada tiga orang lainnya yang terlebih dahulu dibawa untuk ditampung di rumah pelaku berinisial SU,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap dua orang Calon Pekerja dan dua orang pengojek, lima orang calon pekerja itu akan dibawa oleh seorang supir travel berinisial DS.
“Atas informasi tersebut, Anggota Polsek Sekayam melakukan pengembangan terhadap pelaku utama berinisial SU yang beralamat di Desa Semanget Nijau, Kecamatan Entikong. Saat ini keempat pelaku telah diamankan Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.