PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SINGKAWANG – Satreskrim Polsek Singkawang Barat telah meringkus Pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kridasana Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek Singkawang Barat AKP Ronald Deny Napitupulu menuturkan bahwa memang benar Satreskrim Polsek Singkawang Barat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan Inisial “AF”,
” Bahwa peristiwa Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di JI. Kridasana Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat, pada pertengahan malam korban terbangun dari tidur dan melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam rumah, lalu korban berteriak “maling-maling sambil mengejar pelaku yang lari kesamping luar rumah” Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga masyarakat,” Ucapnya
Ia juga menjelaskan, Pelaku telah mengambil 3 (tiga) Buah Handphone & sejumlah uang tanpa seizin Korban, Sehingga Total Kerugian yang dialami Korban Sebesar Rp. 5.469.000,- (Lima Juta Empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
” Saat masih sedang didalami, dan dikembangkan apakah Pelaku masih ada melakukan Pencurian di TKP lainnya,” pungkasnya.
Terhadap Tersangka Inisial “AF” dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.