PONTIANAK MEDIA.CO.ID, PUTUSSIBAU – Pada Hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 13.30 Wib bertempat di Basement Polres Kapuas Hulu telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian, Curanmor, Penggelapan, Penganiayaan yang menyebabkan Matinya orang, Minerba, TP. Karhutla, PMI Non Prosedural dan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu
Hadir langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rinto Sihombing bersama dengan KBO Sat Narkoba IPDA YADI RUSTANDI kemudian Kasi Humas AKP Iwan Gunawan Dhana serta Awak Media Massa Kab. Kapuas Hulu.
Adapun data kasus yang di sampaikan Kapolres Kapuas Hulu pada saat Press Release siang tadi ada 8 kasus selama bulan agustus ini yang menjadi headline di masyarakat.
yang pertama Pencurian Mesin Speed dengan mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MR dan RW dengan mengaman barang bukti berupa 1 unit mesin Speed merek MERCURY 3,3 PK degan warna hitam Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus Ini Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian
kedua Tindak pidana Curanmor yang telah mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial MNC dengan mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih beserta kunci dan STNK motor tersebut Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus Ini Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
berikutnya tindak pidana penggelapan Play Station yang mengamankan tersangka atas nama AAS dengan barang bukti 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inc Merk SHARP kemudian 1 (satu) Unit Play Station 3, dan 1 (satu) Unit Play Station 4 serta 4 (empat) Unit Stick Play Station Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus InI Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang yang mengamankan tersangka atas nama ARS dengan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) buah senjata tajam kurambiak dan 1 (satu) buah tas Slempang warna hitam serta 1 (satu) helai baju kaos warna hitam kombinasi hijau army dan 1 (satu) helai celana jeans pendek, Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus Ini Pasal 351 Ayat Ke 3 KUHP Tentang Penganiayaan ancam dengan hukuman penjara selama 7 ( tujuh) tahun.
Selanjutnya Tindak Pidana Minerba untuk Jumlah Tersangka 3 orang atas nama (KD), (DU) dan (AF) dengan Terhadap Tsk.AF (usia 17 Tahun 9 Bulan) telah dilakukan Diversi pada tanggal 23 Agustus 2023, Dasar Pelaksanaan Divesi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun barang yang dimankan 1 unit mesin Robin pro quip, 1 unit mesin Robin Honda GX 100, 1 Mata jek angin, 1 Selang Hose, 1 Selang spiral, 3 helai keset, 2 keping potogan papan.
Berikutnnya Tindak Pidana Karhutla yang telah dilakukan oleh tim inafis dalam pengelolaan TKP mengamankan 5 batang Kayu Sisa Bakaran, kemudian ada Tanah Sisa Bakaran, 1 unit Semprotan Tanki Air, 1 buah Ember Sisa Bakaran dan 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah dalam kesempatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu memberikan himbauan agar selalu bekoordinasi bersama tiga pilar jika ingin melakukan pembakaaran ladang agar dapat terkontrol dan aman bagi masyarakat.
Kemudian ada kasus Tindak Pidana Pmi Non Prosedural yang dilakukan tim cepat oleh tim Jatanras Polres Kapuas Hulu berhasil membatalkan perdagangan orang yang akan di jual di Negara Malaysia melaui jalur tikus sebanyak 7 orang terdiri dari 4 laki laki dan 3 Perempuan yang mengamankan pelaku di atas nama KSN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk TOYOTA, Type: Calya beserta kunci dan surat-suratnya dan 1 (satu) unit Mobil merk Datsun Warna Silver Metalik beserta kunci dan surat-suratnya Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus Ini Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) untuk 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) – Non Prosedural tersebut telah di pulangkan kepada pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Dan yang ke depalapan Tindak Pidana Narkotika Jumlah Tersangka 1 orang atas nama (BHS) dan (HP) dengan barang bukti sebagai berikut 2 (dua) klip paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan berat Bruto 31,90 ( Tiga Puluh satu koma sembilan puluh) Gram, 1 (satu) unit Handphone Andorid dengan merk Realme berwarna Hitam Pasal Yang Diterapkan Pada Kasus Ini Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa dengan adanya kegiatan Press Release bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada Publik bahwa Polres Kapuas Hulu dalam segala pemberantas segala bentuk kejahatan Pencurian, Curanmor, Penggelapan, Penganiayaan yang menyebabkan Matinya orang, Minerba, TP. Karhutla, PMI Non Prosedural dan Narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Dalam menutup kegiatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam mengamankan barang pribadi pencurian selalu datang jika ada kesempatan dan selalu kita perangi narkoba mari kita sama sama perangi narkoba untuk generasi yang lebih maju terakhir Kapoles Kapuas Hulu Berpesan jika melihat kejadian gangguan kamtibmas segera menghubungi Polres Kapuas Hulu