Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Kabagops Polres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, SINGKAWANG – Polres Singkawang, PS. Kabagops Polres Singkawang AKP M. Yasin, S.I.K., M.A.P. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Senin (29/8/2023)

Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro, S.H., Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin dan Personel Propam Polres Singkawang Dihadapan awak media Kabagops Polres Singkawang menyampaikan,

“ Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai dari Pertengahan bulan Agustus 2023 hingga saat ini telah berhasil menangani 4 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang, dan telah berhasil diamankan barang bukti Narkotika sebanyak 28,89 gram, Secara Tehnis akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro,S.H. menjelaskan, Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang telah berhasil di Ungkap oleh Satu Resnarkoba Polres Singkawang adalah sebagai berikut,

Pertama Laporan Polisi pada tanggal 15 Juni 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “M” Alias “I”, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira jam 18.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Pahlawan,Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota singkawang, Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 18 (delapan belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,44 gram.

Yang Kedua Laporan Polisi Nomor pada tanggal 18 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “R” Alias “Y” Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 17.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Sei Mahakam Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah Kota singkawang, Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram.

Selanjutnya yang ketiga Laporan Polisi pada tanggal 21 Agustus 2023, tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka “S” Alias “B”, yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib di Jl Ratu Sepudak, Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Dengan barang bukti yang diamankan berupa, 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,97 gram.

Dan yang keempat Laporan Polisi tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “S” Alias “T”, ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 01.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Padat Karya Kel.Bukit Batu Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 gram.

Jadi jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap Sebanyak 4 (empat) Laporan Polisi, dengan total barang bukti narkotika yang ditemukan dan dilakukan penyitaan yaitu berupa 24 (dua puluh empat) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 28,89 gram.

Untuk jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan yaitu 4 (empat) orang Terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang.

Terhadap Tersangka diterapkan Pasal: Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkasnya.

Dengan adanya penangkapan Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan 289 Orang masyarakat Kota Singkawang dari Penyalahgunaan Narkotika, Ini berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa dari setiap 1 gram Narkotika jenis sabu itu dapat digunakan untuk 10 Orang, Pungkasnya

Diakhir kegiatan Kapagops Polres Singkawang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, “Tentunya Peredaran Narkoba di wilayah Kota Singkawang ini menjadi musuh kita bersama, Untuk itu ini bukan hanya tugas dari Kepolisian, tapi dari rekan- rekan sekalian dan dari masyarakat Kota Singkawang mari bersama- sama kita Perangi Narkoba,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *