Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/sepu9582/public_html/pontianakmedia.co.id/wp-content/themes/superfast/template-parts/content-single.php on line 35

Sat Reskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap di Pangkalan Bun

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Sekadau – Dua pencuri sepeda motor yang berinisial KS dan RA berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Sekadau. Aksi pencurian tersebut dilakukan di mess PT. Agro Andalan, Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023. Saat itu, korban yang bernama Indra Sanjaya sedang pulang dari Sekadau dan memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam miliknya di depan rumah.

“Pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 00.30 WIB, korban melihat sepeda motornya masih terparkir di depan rumah. Namun saat kembali ke luar rumah pada pukul 02.00 WIB, motornya sudah tidak ada lagi,” ungkap IPTU Rahmad pada Kamis (24/8/2023).

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sekadau. Bersama dengan kedua rekannya, mereka juga melihat rekaman CCTV di sekitar perumahan. Dalam rekaman tersebut terlihat dua pelaku yang duduk di depan kantor PT. Agro Andalan sekitar pukul 02.52 WIB.

“Dari rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku mondar-mandir di sekitar perumahan. Pada pukul 03.19 WIB, terlihat mereka menyeret sepeda motor keluar dari mess menuju keluar lingkungan perusahaan,” jelas IPTU Rahmad.

Setelah mengamati rekaman CCTV, korban dan kedua rekannya mencurigai bahwa pelaku merupakan karyawan borongan pruning. Namun, ketika mereka mencari keberadaan pelaku, pelaku tidak ada di tempat tersebut.

Ternyata, kedua pelaku telah berada di Pangkalan Bun, Kalteng. Unit Lidik Sat Reskrim Polres Sekadau segera berkoordinasi dengan Polisi setempat dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pangkalan Bun.

“Dari pengakuan pelaku, sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang bernama MS di Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,” imbuh IPTU Rahmad.

Pada Minggu, 20 Agustus 2023, Unit Lidik Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan pengejaran terhadap orang yang membeli motor tersebut dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan. Tim gabungan berhasil menemukan motor tersebut terparkir di depan rumah MS.

“Namun MS tidak berada di rumahnya. Selanjutnya sepeda motor dan kedua pelaku yaitu KS dan RS kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *