PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Kubu Raya – Jumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terus bertambah. Jika sebelumnya tujuh orang kini bertambah menjadi sembilan tersangka.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan, dari sembilan pelaku kebakaran hutan dan lahan yang diamankan, hampir rata-rata membakar lahan dengan modus lahan sendiri.
Ade menerangkan, namun faktanya akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas.
Dampak Dari Kebakaran Hutan dan lahan juga terlihat jelas,dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menuju tingkat Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat pada Periode Awal Agustus lalu, Serta Berkurangnya Jarak Pandang Transportasi dalam berbagai aspek.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya,” imbau Ade, Selasa (22/8/2023).
Ade meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.
“Jaga alam maka alam akan menjaga kita,” ucap Ade.
Sementara itu, Senin 21 Agustus 2023 kemarin, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Lahan seluas kurang lebih 20 hektar terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.
Petugas menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal.
Sampai Saat Ini, Pemadaman Juga Masih Terus Berlangsung di Berbagai Titik Hotspot yang Menjadi Atensi Kapolres Kubu Raya.