PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Bengkayang – Polres Bengkayang bersama Forkopimda kembali menjadi mediator sengketa industrial yang terjadi antara karyawan PT Duta Palma Group melalui Serikat Buruh (SP) Pelikha Sambas dengan Perusahaan PT Duta Palma Group. Pertemuan pun digelar pada Minggu (20/8/2023), bertempat di Kantor Camat Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Adapun yang hadir antara lain Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus, Dandim 1202 Skw, Letkol Inf. I. Nyoman Artawan, Staf ahli Bupati Bengkayang Magdalena, Kepala Dinas Koprasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkayang, Markus Dalon, Kabag Hukum Pemda Kab. Bengkayang, Suandi, Ketua DAD Bengkayang, Martinus Kajot, Camat Jagoi Babang, Saidin, Ketua Komunitas Bala Pangalayo Landak, F. Joni, LBH Mandau Borneo yang saat ini menjadi Kuasa Hukum SP Pelikha Sambas Jelani Christo dan Kepala Sat Pol PP Bengkayang Fabianus Oel.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho yang membantu memimpin jalannya mediasi menjelaskan, kepolisian sebagai bagian dari Forkopimda dalam hal ini membantu tercapainya kesepakatan untuk mengatasi permasalahan antara pihak PT Duta Palma Group dengan SP Pelikha Sambas.
“Kita (Polres Bengkayang) membantu mediasi dan membantu merumuskan kesepakatan bersama antara pihak PT. Duta Palma Group dengan SP. Pelikha Sambas yang dipimpin oleh Asisten 1 Pemda Bengkayang, Bapak Yohanes,” ungkap Teguh.
Dalam pernyataannya, Ketua LBH Mandau Borneo yang juga Kuasa Hukum SP Pelikha Sambas Jelani Christo berterima kasih kepada Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Dandim 1202 Skw, Letkol Inf. I. Nyoman Artawan dan Forkopimda yang membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan antara karyawan dan PT Duta Palma Group.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Dandim, Pak Camat, Forkopimda dan tidak lupa Bapak Kapolda Kalimantan Barat karena telah memfasilitasi. Ini sudah selesai dengan baik dan semoga ke depan tidak ada permasalahan lagi,” ucap Jelani.
Adapun hasil mediasi dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama, dengan poin-poin surat kesepakatan bersama antara Staf Legal Perizinan PT Ledo Lestasi (PT Duta Palma Group) dengan perwakilan SP Pelikha Sambas. Poin pentingnya adalah perusahaan bersedia memenuhi semua tuntutan hak normatif karyawan dan pihak pekerja/serikat pekerja menghentikan aktivitas mogok kerja dan penguasaan aset perusahaan sehingga operasional seperti biasa. (tim liputan)