Satreskrim Polsek Pontianak Timur Menangkap Seorang Wanita Diduga Pencuri Sepeda Motor Di Pontianak

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Pontianak – Satreskrim Polsek Pontianak Timur berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MS (38) diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol KB 6808 SY milik korban berinisial EF.

Diketahui MS merupakan warga Jl. Parit Pangeran, Gg. Melati, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Herry Purnomo mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di rumah korban berinisial EF yang berada di Jl. Panglima A Rani, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Rabu (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

” Pelaku MS saat melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci motor korban EF yang tersimpan dibawah tangga rumahnya,” ungkap Herry saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8)

Herry menjelaskan pelaku dengan sengaja mengambil kunci motor korban saat kondisi lengah hingga membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuannya.

” Kami berhasil mengamankan pelaku MS beserta barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy KB 6808 SY dan Fotocopy BPKB sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Kemudian ia juga menerangkan akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

” MS dibawa ke kantor Polsek Pontianak Timur untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatanya, MS dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *