PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Kubu Raya – Menyikapi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran melakukan mobilisasi himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Upaya ini dilakukan sebagai tindakan proaktif Polri dalam menjaga kesehatan publik, aktivitas masyarakat, stabilitas ekonomi dan kondisi transportasi darat, laut dan udara di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (4/8/23).
Menggunakan kendaraan patroli dan perangkat pengeras suara, personil Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berkeliling ke sejumlah wilayah dari kecamatan, desa hingga ke dusun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, Petugas Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran juga melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat, serta menghimbau larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan.
“ Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan penjelasan tentang sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan Karhutla. Fokus kegiatan ini merambah beberapa titik penting, salah satunya Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya,” kata Ade.
” Kami berupaya sebanyak mungkin menyentuh masyarakat di berbagai titik. Dengan menggunakan berbagai media, mulai dari spanduk, banner, pamflet, media sosial, media online hingga selebaran, kami menekankan pesan penting tentang bahaya dan dampak Karhutla.” ujar Ade
” Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan proaktif dalam menjaga lingkungan mereka dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga kedepannya, tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihindari. Ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya.” tegas Ade.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.