Seorang Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Kembali Ditangkap Polres Kubu Raya

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Kubu Raya- Seorang pria berinisial SYT (60) kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, ditangkap Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pasalnya, SYT diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Kubu Raya.

“ Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/7/23).

Ade mengatakan, Penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil, Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 Wib.

“ iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan Tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“ Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor : 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *