Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Berhasil Digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Pontianak- Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 14 pelaku dalam 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam periode bulan Juli 2023 terakhir.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 13 paket besar berisi sabu-sabu seberat 4007, 59 gram serta 10 butir ekstasi dengan berat 4,04 gram.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi kepada awak media saat Press Release Kasus Narkoba pada Senin (31/7) kemarin di Aula Polresta Pontianak mengatakan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial DP diketahui merupakan penumpang KM. Dharma Kartika VII tujuan Pontianak – Semarang di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

” Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil mengamankan satu pria berinsial DP yang merupakan salah satu penumpang kapal KM. Dharma Kartika VII tujuan Pontianak – Semarang pada Sabtu (29/7) lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Adhe pada Senin

Ade menuturkan pelaku DP diketahui membawa sebuah tas ransel dengan motif loreng dengan berisikan 4 bungkus besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINGWANG transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4000 gram/ 4 kg saat sebelum digeledah oleh pihak kepolisian.

” Ditemukan kotak kardus terbungkus plastik berwarna kuning saat dilakukan penggeledahan oleh anggota ternyata kotak tersebut berisikan kantong plastik hitam yang berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing terbungkus plastik berwarna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 4 kg,” tuturnya.

Penangkapan tersangka DP ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 75/ VII/ RES.4.2/ 2023/ SPKT.RESTA PTK/ POLDA KALBAR pada Sabtu, 29 Juli 2023

Pelaku DP mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk selanjutnya dibawa menuju ke Surabaya.

” Dari pengakuan DP mengatakan bahwa sabu tersebut akan di serahkan kepada seseorang berinisal HR dan rencananya akan dikirim ke Surabaya, kemudian barang haram tersebut kembali diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan akan menghubungi DP setelah barang haram tersebut tiba di Surabaya,” tambahnya.

” Hasil penyelidikan dan pengembangan anggota dilapangan diketahui tersangka DP datang ke Pontianak dicurigai bersama orang lain yang statusnya saat ini masih DPO,” pungkasnya.

Ade menerangkan kepada petugas bahwa tersangka DP ini mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan selanjutnya ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Ade menegaskan tersangka DP dipersangkakan paal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 milliar rupiah.

” Dalam penangkapan dan penyeludupan barang haram ini paling tidak telah menyelamatkan 32.076 jiwa manusia,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *