PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Sekadau – Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dari petugas gabungan Sat Samapta dan piket fungsi Polres Sekadau.
Petugas melakukan razia dibeberapa penginapan dan tempat kos di kota Sekadau pada Minggu malam (30/7/2023). Razia dimulai pada pukul 01.00 WIB, di salah satu penginapan terjaring dua pasangan belum menikah.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasubbag Binops Bagops, IPTU Koderi menjelaskan, kegiatan malam ini, merupakan upaya yang dilakukan oleh Polres Sekadau untuk menciptakan situasi keamanan dan ketentraman di wilayah kabupaten Sekadau.
“Saat ditemukan di salah satu penginapan, kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah sehingga dibawa petugas ke Polres Sekadau,” ungkap IPTU Koderi memimpin kegiatan.
IPTU Koderi menambahkan, dua pasangan bukan suami istri tersebut, sudah dilakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Diharapkan, razia ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku Tipiring (Tindak Pidana Ringan) serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” ujar IPTU Koderi.