Foto. KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah

Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Semarang – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berusia 22 tahun dan berinisial AN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang anak dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Dikutip dari Kompas.com, Kasus tersebut melibatkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berusia 16 tahun dengan inisial ABK, yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan dalam konferensi pers di markasnya bahwa tersangka AN, mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, telah bisa dihadirkan pada hari ini.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan ahli, terutama dari ahli forensik. Berdasarkan keterangan ahli forensik secara lisan, diduga korban meninggal dunia karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa AN awalnya mengenal ABK melalui media sosial dan mengajaknya untuk bertemu. Tersangka AN tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sementara korban ABK tinggal di Plamongan Sari yang tidak jauh dari rumah AN.

AN membawa ABK ke sebuah kos bernama Kos Venus yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, AN telah menyiapkan minuman beralkohol untuk diminum bersama ABK sebelumnya.

Setelah hubungan seksual dan mengonsumsi minuman beralkohol, korban ABK merasa mual. AN memberikan susu dan air kelapa kepada korban, tetapi korban justru mengalami kejang-kejang.

Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak rumah sakit melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Tersangka AN dijerat dengan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam UU Perlindungan Anak, dan juga Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, beserta denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai yang dijelaskan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *