PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Sungai Raya -Polisi amankan pelaku perampasan dua unit Handphon yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Gang Bustami, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (24/7/23) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial RA (22) warga Desa Arang Limbung Gang Kapuas, ditangkap Kepolisian Polres Kubu Raya bersama warga di belakang Taman Makam Pahlawan Jl. Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya setelah berhasil merampas satu unit Realme 5l warna hijau lumut dan satu unit Oppo A57 warna hitam.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya APITU Ade membenarkan penangkapan pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Pada saat korban dan temannya bermain handphone di dalam rumah kosannya, tiba-tiba pelaku datang dan merampas 2 unit handphone milik korban dan temannya. Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motornya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/23).
Ade mengungkapkan, Korban sempat mencoba mengejar pelaku namun tak berhasil. Dalam perjalanan mencari pelaku, korban bertemu dengan warga, yang kemudian membantu korban mengejar pelaku.
Pelaku ditemukan oleh korban di sebuah bengkel dekat Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya. Namun, pada saat salah satu warga mendekati, pelaku memukul warga menggunakan sebatang besi hingga jatuh tersungkur dan pelaku melarikan diri ke area belakang Makam Pahlawan.
“ Petugas Polsek Sungai Raya yang dihubungi warga langsung melakukan pengejaran bersama warga di area belakang Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, tak butuh waktu yang lama petugas dan warga berhasil menangkap pelaku dan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ungkap Ade
Ade menambahkan, salah satu warga yang di pukul oleh pelaku dengan menggunakan besi saat ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada
” Korban sudah melaporkan kasus perampas ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 47/VII /2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 25 Juli 2023, dan atas kejadia tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),“ pungkas Ade.