Satreskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Satu Pelaku Pencurian Handphone Milik Karyawan Toko

Diposting pada

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Pontianak – Pelaku pencurian Telepon genggam milik penjaga toko di Jl. Gst Situt Mahmud pontianak utara pada 6 Juli 2023 yang lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH, M.AP dalam press release dikantornya pada Senin (24/7/2023) pagi.

“Benar pelaku pencurian sudah kami amankan tanpa perlawanan dirumah pelaku didaerah siantan tengah pada 21 juli kemarin,berdasarkan laporan korban nomor LP/51/30/VII/ 2023, pelaku berinisial J (31) pekerjaan buruh lepas,setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ditoko Hanphone i Jaya cell jl. Gst Situt Mahmud Pontianak Utara,” kata Suryadi.

Suryadi menuturkan dari keterangan pelaku saat itu pelaku datang ke toko tersebut untuk membeli pulsa dan dilayani oleh korban,saat korban sedang menerima telepon,datang niat pelaku untuk merampas telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan pisau yang dibawanya,setelah berhasil merampas Handphone korban,pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

“ Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut,karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut,dan menurut pelaku handphone hasil kejahatannya tersebut dujual dengan harga Rp. 800.000 kepada temannya yang terlebih dulu diaman,dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk oppo A 16 K,satu buah pisau dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh pelaku.” tuturnya.

Suryadi menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara

Dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di wilayah polresta khusus polsek pontianak utara saya mengharap untuk masyarakat lebih waspada dan hindari perbuatan yang dapat memancing terjadi pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *