PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Singkawang – Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Senin (24/07/2023)
Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro, S.H., Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin dan Personel Propam Polres Singkawang Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika, Dengan menangani 3 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang, Secara Tehnis akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro,S.H. menjelaskan, Untuk Laporan Polisi yang pertama, dengan tersangka inisial (SL), Waktu Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 16.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kaliasin Dalam Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Dengan Barang Bukti 15 ( lima belas ) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram, dan untuk Pasal yang ditetapkan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Untuk Laporan Polisi yang kedua pada tanggal 14 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial APPWK, Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kacang Gg.H.Sahak Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Dengan barang bukti 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,65 gram, dan untuk Pasal yang ditetapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Untuk Laporan Polisi yang ke Tiga pada tanggal 15 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial AAS, Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kacang Gg.H.Sahak Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Dengan barang bukti berupa 6 (enam) butir pil warna Abu-abu diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram, dan untuk Pasal yang ditetapkan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,
Sehingga untuk total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan total berat bersih 8,35 gram, dan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,38 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 90 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika, dengan Perhitungan berdasarkan keterangan dari para tersangka bila 1 paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat di gunakan untuk 10 orang dan 1 Pil Ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, Pungkasnya. (Cs).