PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Sintang- Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota mengamankan delapan pemulung yang terlibat dalam penjarahan saat kebakaran di sebuah ruko kawasan Jl. WR. Supratman Kabupaten Kubu Raya beberapa hari yang lalu.
Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A beserta barang bukti seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.
Usai diamankan, Kepolisian juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut.
“ Yang sudah diamankan kami data dan kami minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut serta pada aksi penjarahan pada saat terjadinya kebakaran ruko yang berlokasi di Jl. WR. Supratman, Kabupaten Sintang yang terjadi malam hari tersebut” Tutur Kapolsek, Kamis (20/7).
“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan” ucapnya.
Ucapan terimakasih juga datang dari masing-masing pemilik toko atas respon Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjarahan.
“Permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, memang tidak dilanjutkan ke proses hukum cuma disini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut,” ungkap Iptu Sugiyono.