PONTIANAK MEDIA CO.ID, Kubu Raya- Sat Reskrim Polsek Batu Ampar Jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melaui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, dari penangkapan terduga, personil Polsek Batu Ampar mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar yang dibalut dengan tisu dan di simpan di dalam kotak rokok.
” Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polsek Batu Ampar, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti. Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (11/7/23) lalu.
Ade melanjutkan, Narkoba jenis sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,28 gram,” kata Ade, Jumat (14/7/23).
” Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang dilapisi oleh tisu di saku depan baju yang digunakan oleh pelaku, saat dilakukan interogasi SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya SI dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika sabu tersebut berhasil di jual SI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
” SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar RP. 1.500.000 di transfer SI ke rekening SAM.
Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar, kemudian SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar,” jelas Ade.
Ade Menambahkan, Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Jangan sekali-kali mencoba apapun bentuk Narkotika, sekali mencoba pasti terjerumus, Narkoba tidak menjadikan kita smart melainkan sebaliknya, pecandu narkoba akan bersikap anti sosial dan condong akan berbuat kriminal. Perlu diketahui penyembuhan pecandu narkoba akan sulit kembali sembuh atau normal seratus persen dan pastinya akan banyak mengeluarkan biaya.
Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi hancur berantakan,” tegas Ade.