PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Viral di medsos adanya pemukulan anak di bawah umur, kasus tersebut awalnya di Polsek Pontianak Barat, kini dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Sabtu 17 Juni 2023.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Tri Prasetyo S.I.K.,M.H.mengatakan, kasus perundungan antara perempuan dan perempuan terjadi di 13 mei dan 18 mei 2023.
“Kejadian tersebut di gang teratai daerah Pontianak Barat, dengan korban 2 orang. Namun, satu korban berada di pondok pesantren,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, untuk pelaku perundungan tersebut sudah ada di Mapolres Pontianak.
“Pelaku sudah di polresta dan kita akan ambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan anak-anak kita akan mengikuti sistem peradilan anak yang berlaku, dan kita juga dibantu penanganannya oleh KPAD Pontianak.(KI)