PONTIANAKMEDIA.CO.ID, BENGKAYANG – Satgas TPPO Polres Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu, 7 Juni 2023. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap saat mencoba menyelundupkan dua PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang. Para tersangka, berinisial A (36) dan TW (32), telah mengaku melakukan pengantaran PMI ilegal beberapa kali sebelumnya dengan bayaran yang telah ditentukan.
Penyelundupan ini digagalkan di Dusun Pisang, Desa Seluas, Kecamatan Seluas. Satgas TPPO menghentikan satu mobil minibus Calya hitam dan menemukan empat pria di dalamnya, di mana dua di antaranya adalah calon PMI ilegal. Saat ini, kedua tersangka dan korban telah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Selain itu, mereka juga akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. Polres Bengkayang terus berupaya menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal untuk melindungi mereka dari eksploitasi dan bahaya dalam perjalanan ke negara tujuan.