PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Kasus penemuan kerangka ditemukan terkubur di bukit tempayan Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ning Diana mengaku, yakin bahwa kerangka tersebut merupakan jasad adiknya karena dapat mengenali kawat gigi serta gelang yang terpasang di kerangka tersebut.
“Saya yakin itu adik saya, saya sudah lihat sendiri, behel dan gelang yang dikenakan itu punya adik saya, beserta kunci kamar penginapannya saat ia berada di sambas, jelasnya.
Sri pergi dari rumah tanpa pamit pada 16 Desember 2022 lalu, keluarga mengetahui SM mendatangi mantan tunangannya. Y merupakan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) yang bertugas di sambas.
Ning Diana menuturkan, hingga 21 Januari 2023, SM kirimkan sebuah foto paspor, pada saat itu ia menyadari sebuah keanehan dan ia merasa curiga karena menurutnya foto tangan tersebut bukan lah tangan adiknya.
“Saat itu tidak ada kabar, sampai bulan Mei 2023 kemarin, Saya sudah curiga yang ngirim foto paspor dan foto tangan tersebut itu adalah rekayasa si mantan SM,” katanya.
Setelah berkomunikasi walaupun via WhatsApp, Ning Diana memiliki firasat bahwa yang dia hubungi selama ini bukan SM, melainkan orang lain.
“Saya merasa Y merekayasa chat ini dari awal, dari ketikan whatsappnya, tidak seperti ini bahasa adek saya. Sering sekali saya ingin telpon ia beralasan menolak, karena bosnya garang,” ucapnya.
Ning Dina mengungkapkan, bahwasanya Y sering sekali kepergok selingkuh bersama wanita lainnya hingga menginap.
“Waktu itu SM mengatakan bahwa Y suka buka kamar hingga tidur dengan wanita lain sampai hamil dan aborsi,” menurut keterangan ning selaku kakak SM saat di konfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.
Dikatakannya lagi, keluarga meminta Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura meminta kasus ini terbuka dan transparan kepada keluarga.
“Jangan ada yang ditutupi” termasuk sidang dilakukan terbuka dan kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel infanteri Ade Rizal Muharram mengatakan, bagi anggota yang melakukan tindak pidana tetap di hukum tegas.
“TNI akan mendidik tegas, Sanksi hukuman yang maksimal jika Y terbukti membunuh SMkata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Infanteri Ade Rizal. (KI)