PONTIANAKMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menanggapi pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang menyuarakan kekhawatiran mengenai pembungkaman kebebasan berbicara terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu. Komjen Agus menegaskan bahwa kebebasan berbicara tidak pernah dibungkam di Indonesia dan bahkan melebihi negara-negara demokrasi lainnya. Dia memastikan bahwa penanganan laporan akan dilakukan secara objektif, mengacu pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong pendalaman objektif.
Dalam responsnya, Denny Indrayana menyatakan bahwa dia hanya memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan ke polisi. Dia berpendapat bahwa tidak semua hal harus dibawa ke jalur hukum pidana dan bahwa persoalan wacana seharusnya ditanggapi dengan narasi, bukan dengan tindakan hukum. Denny juga menyoroti kriminalisasi lawan politik dalam pembicaraan politik menjelang Pemilu 2024.
Denny menyampaikan bahwa dia mengungkap ‘bocoran’ putusan MK untuk mengawal keputusan tersebut. Dia memandang putusan MK mengenai sistem pemilu sebagai hal yang strategis karena dapat mempengaruhi suara rakyat dalam pemilu. Denny mengundang publik untuk mengkritisi putusan tersebut agar tidak terjadi kemunduran demokrasi ke sistem pemilu tertutup ala Orde Baru yang otoriter dan koruptif.
Dikutip: Detik News