PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Petit Wijaya mengklarifikasi kembali Surat terbuka yang ditulis atas nama Ibu Lim yang ditujukan kepada Presiden melalui media sosial Facebook, pada hari Selasa (30/5)
Kabidhumas Polda Kalbar menjelaskan bahwa terhadap perkara yang dimaksud dalam surat terbuka yang ditulis oleh Ibu Lim tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur, mengingat penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan saat ini sedang dalam proses peradilan.
“Kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud dalam surat terbuka ibu Lim di facebook itu sebenarnya sudah selesai di tingkat penyidikan atau telah dinyatakan P21, artinya bahwa berkas dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan peradilan,” Jelasnya.
Menurutnya juga dalam beberapa poin yang ada dalam surat terbuka tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena bisa dibuktikan dengan bukti dokumen dan foto sebagaimana yang ditunjukkan kepada awak media.
“Kami bisa buktikan secara fakta baik melalui dokumen dan foto terhadap tudingan yang tertuang dalam isi surat terbuka tersebut, antara lain tuduhan saat pemeriksaan korban tidak boleh didampingi oleh orang tua maupun penasehat hukum itu tidak benar, ini buktinya,” Jelasnya sambil menunjukkan foto dan tandatangan orang tua korban.
“Terhadap hasil pemeriksaan dalam sidang mengapa hasil Visum tidak dilampirkan dalam berkas, silahkan pihak penasehat hukum bisa mempertanyakan dalam persidangan karena itu sudah bukan ranah penyidikan, namun demikian terhadap penyidik yg menangani kasus ini, secara internal tetap diperiksa oleh Propam dan apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian maka yang bersangkutan akan diberi sanksi,” Kata Kabidhumas.
Ditegaskan juga oleh kabidhumas bahwa terhadap masalah ini Polda Kalbar sangatlah serius menanganinya karena menyangkut kredibilitas penyidik di jajaran Polda Kalbar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya dalam bermedsos agar lebih bijak lagi saat akan mengunggah status maupun keluhan dan pengaduan, apalagi yang bersifat tuduhan yang tidak berdasarkan fakta, karena itu juga bisa dikategorikan melanggar hukum dalam hal ini terkait UU ITE, lebih baik salurkan kesistem yang sudah disiapkan daripada maksud hati memegang prinsip no viral no justice namun malah melanggar hukum,” pungkasnya.
Dikutip: pontianakmedia.com
Gambar: pontianakmedia.com