Polda Kalbar Tanggapi Surat Terbuka yang Mempertanyakan Profesionalisme Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Diposting pada

PONTIANAKMEDIA.CO.IDPONTIANAK – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wijaya, mengklarifikasi surat terbuka yang ditulis atas nama Ibu Lim dan viral di media sosial Facebook. Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang disebutkan dalam surat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus tersebut telah melewati tahap penyidikan dan saat ini sedang dalam proses peradilan setelah dinyatakan P21. Beberapa poin dalam surat terbuka tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan dengan dokumen dan foto.

Kabidhumas menunjukkan foto dan tandatangan orang tua korban sebagai bukti bahwa tuduhan dalam surat terbuka mengenai larangan pendampingan orang tua atau penasehat hukum saat pemeriksaan korban adalah tidak benar. Terkait dengan keluhan mengenai tidak dilampirkannya hasil visum dalam berkas, Kabidhumas menjelaskan bahwa hal tersebut bukan lagi ranah penyidikan, namun bisa dipertanyakan dalam persidangan oleh pihak penasehat hukum. Polda Kalbar menegaskan keseriusannya dalam menangani masalah ini yang berkaitan dengan kredibilitas penyidik di jajaran mereka.

Kapolda Kalbar dan Kabidhumas Polda Kalbar berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami situasi yang sebenarnya terkait penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, menghindari menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat melanggar hukum, terutama terkait dengan UU ITE. Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyidiknya dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *