PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (27/5/2023).
Menurut Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., terduga pelaku berinisial TW (17 tahun) berhasil ditangkap di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kejadian ini melibatkan TW yang diduga menculik seorang bayi berusia dua bulan yang merupakan anak dari pelapor bernama Rafandra Pratama.
Peristiwa penculikan terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 11.30 WIB. TW datang ke rumah pelapor dengan alasan bersilaturahmi. Ketika pelapor lengah, TW dengan cepat membawa lari bayi tersebut. TW dan pelapor ternyata saling mengenal dan merupakan warga Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.
Motif di balik aksi penculikan ini diketahui bahwa TW ingin memiliki anak setelah sebelumnya mengalami keguguran. Tindakan ini melanggar Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 KUHPidana.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, yakni Yamaha BY8 A/T berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 2151 FT. Saat ini, TW masih berada dalam tahanan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bukti kesigapan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dalam menangani tindak pidana penculikan. Kapolres Kapuas Hulu berharap keberhasilan ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum di daerah tersebut.