Komite Reformasi Hukum Mahfud Sambut Kehadiran Najwa dan Faisal Basri sebagai Anggota Kunci

Diposting pada

PONTIANAKMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan tokoh ternama, termasuk Najwa Shihab dan Faisal Basri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023, dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Tim ini bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait, serta mengevaluasi reformasi lembaga peradilan, hukum agraria, pencegahan korupsi, dan peraturan perundang-undangan.

Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari beberapa Kelompok Kerja dan beroperasi dari 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja. Dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sebagai Ketua dan Menko Polhukam sebagai Pengarah, tim ini menarik perhatian karena kehadiran Najwa Shihab, jurnalis dan pembawa acara terkenal, serta Faisal Basri, ekonom ternama. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya reformasi hukum yang lebih baik.

Pemerintah berharap Tim Percepatan Reformasi Hukum menjadi penggerak utama dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Dengan kerja keras dan kolaborasi anggota tim, diharapkan terjadi perubahan positif dalam penegakan hukum dan keadilan. Melalui langkah ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasakan dampak signifikan dari reformasi hukum yang dilakukan.

Dikutip: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *