PONTIANAKMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Di sebuah rumah tangga di Depok, Jawa Barat, pertanyaan seputar keuangan menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suami yang bertanya tentang laporan keuangan tanpa disadari membuat istri tersinggung. Pertengkaran pun pecah, dan suami kemudian menyiram bubuk cabai ke rambut istri. Namun, polisi menjelaskan bahwa bubuk cabai tidak mengenai mata, tetapi hanya pada rambut istri. Tindakan ini berlanjut dengan adu fisik di mana istri menggunakan garpu dan melakukan serangan terhadap suami. Perkelahian ini berakhir dengan luka di tangan suami dan beberapa pukulan di alat kelamin suami serta luka di tubuh istri.
Kasus ini menarik perhatian setelah adik istri membagikan kejadian tersebut melalui akun Twitter, mengungkapkan bahwa istri sudah menjadi korban KDRT selama 14 tahun pernikahan mereka. Meskipun istri melapor ke polisi dan melakukan visum, upaya untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice (RJ) tidak dapat dilakukan karena ketidakhadiran istri dalam pertemuan tersebut. Akhirnya, polisi menetapkan suami dan istri sebagai tersangka. Kasus ini memunculkan isu tentang siklus kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung lama tanpa penyelesaian yang memadai.
Kejadian tragis KDRT ini terjadi di Depok, Jawa Barat, akibat pertanyaan sepele tentang keuangan dalam rumah tangga. Suami yang tidak menyadari dampaknya membuat istri tersinggung dan menghadapi serangan emosional. Pertengkaran tersebut meningkat menjadi serangan fisik, di mana suami menyiram bubuk cabai ke rambut istri. Meskipun tidak mengenai mata, tindakan tersebut tetap mengejutkan. Pertikaian ini berlanjut dengan istri menggunakan garpu dan melancarkan serangan balik. Akibatnya, suami dan istri terlibat dalam adu fisik yang menyebabkan luka di tangan suami dan beberapa pukulan di alat kelamin suami serta luka pada tubuh istri. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejadian ini mencuat setelah adik istri membagikan kisahnya di media sosial, mengungkapkan bahwa istri telah menjadi korban KDRT selama bertahun-tahun. Meskipun RJ dicoba sebagai upaya penyelesaian, ketidakhadiran istri dalam proses tersebut mengakibatkan proses hukum terus berlanjut. Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam siklus KDRT yang sulit untuk diatasi secara efektif.
Dikutip: CNN Indonesia