Istimewa

Polresta Pontianak Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Viral Dimedsos

Diposting pada

PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat merespon kekawatiran masyarakat terkait informasi yang sempat viral dimedsos beberapa waktu yang lalu tentang adanya peristiwa diduga segerombolan orang yang menganiaya pengendara motor dibeberapa lokasi dikota Pontianak diantaranya diduga terjadi di Jl. Ir. H. Juanda.

Menanggapi hal itu Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo menerangkan, “Kejadian tersebut memang benar,dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi,selanjutnya kami menyimpulkan bahwa dari waktu kejadian dan rekaman CCTV yang kami dapatkan bahwa kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang sama,dan identitas pelaku sudah kami dapatkan, kemudian kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur yang tentunya dalam prosesnya kami akan mengacu pada aturan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum.Ujarnya.

Keempat pelaku R (14)  ,ES (14), dan MFA (14) kami amankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 wib didaerah Pontianak Timur dan satu orang pelaku SH (18) kami amankan diwilayah Pontianak Barat,dari keterangan pelaku bahwa alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya sekedar “iseng” dan tidak ada motivasi lain,khusus kejadian yang di Jl. Daya Nasional pelaku atas nama SH (18) sempat membawa lari sepeda motor korban usai korban ditendang dan diancam menggunakan senjata tajam,dan sepeda motor tersebut berhasil kami temukan di sebuah ruko kosong di Jl. Trans Kalimantan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Tuturnya.

Dari keterangan pelaku SH,bahwa sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja karena pelaku takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut.Keempat pelaku saat ini kami tahan dipolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,dari para pelaku dapat kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor,2 bilah senjata tajam (celurit,dan parang) serta 1 buah STNK sepeda motor,untuk pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan.”Ujar Tri Prasetyo. (KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *